Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna dan penyerahan arsip statis, serta ketentuan mengenai JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Koreksi Anda