Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip dan pelaksana arsip atas persetujuan pelaksana arsip yang lebih tinggi.
(2) Penyusutan yang dilaksanakan oleh Satker/Subsatker dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip, pelaksana arsip, pengguna arsip serta kepentingan personel dan organisasi.
(3) Setiap Satker dan Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkena kewajiban berdasarkan Peraturan ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
Koreksi Anda
