Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI, wajib membuat program arsip vital.
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan;
c. penyelamatan dan pemulihan;
d. penyimpanan dan pemeliharaan;
e. penyajian kembali; dan
f. penyusutan.
(3) Ketentuan mengenai program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
