Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI, wajib membuat program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan; d. penyimpanan dan pemeliharaan; e. penyajian kembali; dan f. penyusutan. (3) Ketentuan mengenai program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda