Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b butir 3) dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan dan fisik arsip. (2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Koreksi Anda