Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf b butir 3) dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan dan fisik arsip.
(2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Koreksi Anda
