Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan yang berkaitan dengan masalah-masalah pemerintahan yang strategis dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada unit kearsipan. (2) Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan. (3) Arsip yang tercipta pada Satker/Subsatker yang berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib diserahkan kepada unit kearsipan dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. (4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya berlangsung sebelum berlakunya Peraturan ini, tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab Ka Satker/Subsatker yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan dan pelaporan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id