Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan pelatihan kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id