Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah kearsipan pada Satker/Subsatker yang berada di lingkungan Sekretariat/Inspektorat/Direktorat/Badan/Pusat berada pada Bag TU/Bag Um, dan Subbag TU Biro pada Biro Setjen Kemhan sesuai struktur organisasinya. (2) Unit Pengolah Kearsipan pada Satker/Subsatker yang berada di lingkungan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI. (3) Unit pengolah kearsipan pada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI memiliki fungsi : a. pengelolaan arsip dinamis dari pencipta arsip di lingkungannya; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. penyusutan arsip di lingkungan Satker/Subsatker; dan d. penyerahan arsip inaktif oleh pimpinan pencipta arsip kepada unit kearsipan. (4) Struktur Unit Kearsipan dan Unit Pengolah Tk.I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (5) Ketentuan mengenai Unit Pengolah pada Mabes TNI dan Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda