Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan pada Kementerian Pertahanan berada di Biro TU Setjen Kemhan sesuai dengan struktur organisasi Kemhan sedangkan Unit
kearsipan TNI berada di bawah lingkungan Sekretariat Umum TNI dan Badan Pelaksana Arsip tiap Angkatan.
(2) Unit kearsipan memiliki fungsi :
a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. pemusnahan arsip di lingkungannya;
d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(3) Unit kearsipan memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungannya;
d. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI; dan
e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
