Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker/Subsatker, serta BUMN dan/atau BUMD di bawah Kemhan dan TNI wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian. (2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait. (3) Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Satker/Subsatker serta BUMN dan/atau BUMD di bawah Kemhan dan TNI berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id