Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip yang terkena kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 dan Pasal 30 berlaku bagi:
a. Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan;
b. Satker/Subsatker di lingkungan Mabes TNI; dan
c. Satker/Subsatker di lingkungan Mabes Angkatan.
(2) Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi di bawah Kemhan dan TNI terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
