Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan;
a. andal;
b. sistematis;
c. utuh;
d. menyeluruh; dan
e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan arsip yang meliputi :
1) pencatatan Arsip;
2) penyimpanan;
3) pemeliharaan; dan
4) penyajian kembali;
c. penyusutan arsip yang meliputi:
1) penilaian;
2) pemindahan; dan 3) pemusnahan.
(3) Pengelolaan arsip dinamis pada Kementerian Pertahanan dan TNI dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
(4) Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien Satker/Subsatker membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem keamanan dan akses arsip.
(5) Pejabat atau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
Koreksi Anda
