Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di Satker/Subsatker yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker masing-masing.
Koreksi Anda
