Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab pemerintah. (2) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di Satker/Subsatker yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker masing-masing.
Koreksi Anda