Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan unit kearsipan
dan kegiatan kearsipan tertentu oleh Kemhan dan TNI dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh unit pengolah kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja Satker/Subsatker.
Koreksi Anda
