Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan unit kearsipan dan kegiatan kearsipan tertentu oleh Kemhan dan TNI dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh unit pengolah kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja Satker/Subsatker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id