Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan dapat mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dengan pencipta arsip. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda