Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dalam mewujudkan pegawai Kemhan dan TNI sadar arsip. (2) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi. (3) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditujukan pada personel Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI. (4) Unit kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi dan bimbingan bagi pengelolaan arsip Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI. (5) Pelaksanaan sosialisasi kearsipan dilaksanakan oleh Biro TU Setjen Kemhan dan Setum TNI selaku pembina kearsipan di lingkungan Kemhan dan TNI bekerjasama dengan ANRI.
Koreksi Anda