Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab penyelamatan arsip Satker/Subsatker
yang digabung/dibubarkan, dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI dengan
Satker/Subsatker yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja Kemhan dan TNI maka pimpinan Satker wajib menyerahkan arsip kepada unit pengolah arsip yang lebih tinggi atau unit kearsipan.
Koreksi Anda
