Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab penyelamatan arsip Satker/Subsatker yang digabung/dibubarkan, dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI dengan Satker/Subsatker yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. (2) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja Kemhan dan TNI maka pimpinan Satker wajib menyerahkan arsip kepada unit pengolah arsip yang lebih tinggi atau unit kearsipan.
Koreksi Anda