Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam Satker/Subsatker maupun di luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek pertahanan dan TNI untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan personel Kemhan dan TNI. (2) Kemhan dan TNI secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan masalah-masalah pemerintahan yang strategis dan pertahanan negara. (3) Kemhan dan TNI menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase dan terorisme. (4) Pelindungan dan penyelamatan arsip dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan ANRI dan pihak terkait. (5) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana nasional dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan ANRI dan BNPB. (6) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh pencipta arsip yang berkoordinasi dengan BNPB.
Koreksi Anda