Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
(2) Kemhan dan TNI melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:
a. pengangkatan arsiparis; dan
b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(3) Pengangkatan arsiparis dan pengembangan kompetensi serta keprofesionalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
