Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan unit pengolah.
(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Kemhan dan TNI.
(3) Organisasi Kearsipan Kemhan terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan;
b. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemhan;
c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan) Kemhan;
d. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan) Kemhan;
e. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan);
f. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kemhan;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemhan;
h. Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemhan;
i. Badan Sarana Pertahanan (Badan Ranahan) Kemhan;
j. Pusat Keuangan (Pusku) Kemhan;
k. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemhan;
l. Pusat Komunikasi Publik Kemhan; dan
m. Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan.
(4) Struktur Organisasi Kearsipan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(5) Ketentuan mengenai organisasi dan unit Kearsipan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
