Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. arsip vital;
b. arsip aktif; dan
c. arsip inaktif.
(3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI.
(4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab ANRI.
Koreksi Anda
