Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis. (2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. arsip vital; b. arsip aktif; dan c. arsip inaktif. (3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI. (4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab ANRI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id