Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan kearsipan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi bidang : a. pembinaan; b. pengelolaan arsip; c. pengembangan sumber daya manusia; d. prasarana dan sarana; e. pelindungan dan penyelamatan arsip; f. sosialisasi kearsipan; g. kerja sama; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda