Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan kearsipan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi bidang :
a. pembinaan;
b. pengelolaan arsip;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. prasarana dan sarana;
e. pelindungan dan penyelamatan arsip;
f. sosialisasi kearsipan;
g. kerja sama; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
