Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemhan menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan sedangkan di lingkungan TNI menjadi tanggung jawab Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan masing-masing. (2) Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. (3) Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kemhan dan TNI menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Koreksi Anda