Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Kearsipan di lingkungan Kemhan dan TNI ini meliputi kegiatan penyelenggaraan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
