Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja, subsatuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI agar organisasi tidak dibebani dengan penyimpanan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi;
b. menjamin penyajian/tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah guna kepentingan pelaksanaan suatu tindakan administrasi;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelindungan kepentingan Organisasi Kementerian Pertahanan dan hak-hak keperdataan personel/anggota Kemhan dan TNI melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
g. menjamin aset di lingkungan Kemhan dan TNI dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
