Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id