Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
