Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media elektronik dan/atau media lain. (2) Pencipta arsip dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media elektronik dan/atau media lain. (3) Autentikasi arsip statis yang dikelola oleh Kemhan dan TNI dan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh unit kearsipan masing-masing. (4) Ketentuan mengenai autensitas yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda