Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media elektronik dan/atau media lain.
(2) Pencipta arsip dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media elektronik dan/atau media lain.
(3) Autentikasi arsip statis yang dikelola oleh Kemhan dan TNI dan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh unit kearsipan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai autensitas yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
