Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan rumah negara dapat dilakukan antara lain karena : a. tidak layak huni; b. terkena rencana tata ruang; c. musnah atau rusak berat karena bencana; atau d. dialihkan haknya kepada penghuni atau pihak lain dengan cara tukar- menukar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghapusan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. dilakukan secara selektif dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda