Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan rumah negara dapat dilakukan antara lain karena :
a. tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang;
c. musnah atau rusak berat karena bencana; atau
d. dialihkan haknya kepada penghuni atau pihak lain dengan cara tukar- menukar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penghapusan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
dilakukan secara selektif dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
