Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan III atau perubahan status rumah negara Golongan I menjadi rumah negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
(2) Menteri dapat mengusulkan pengalihan rumah negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi rumah negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan memperhatikan :
a. statistik rumah negara yang ada;
b. jumlah rumah negara; dan
c. analisis kebutuhan rumah negara.
(3) Pengalihan rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan III berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, apabila penghuni ingin memiliki rumah negara Golongan II dapat dipindahtangankan dengan cara tukar-menukar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat melakukan perubahan status rumah negara Golongan I menjadi rumah negara Golongan II dengan ketentuan :
a. adanya perubahan atau penggabungan organisasi; dan/atau
b. sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula.
(5) untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Menteri dapat melakukan perubahan status rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan I, dengan ketentuan rumah tersebut secara teknis memenuhi syarat sebagai rumah jabatan berdasarkan tipe dan kelas rumah negara serta tersedia rumah pengganti.
(6) Tata cara pengalihan status rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
