Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghuni rumah negara wajib :
a. membayar sewa rumah negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b. membayar rekening listrik, air, telepon dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
c. memelihara, mengamankan dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya.
(2) Kewajiban penghuni rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.
(3) Penghuni Rumah Negara dilarang :
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dan PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk;
b. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan
d. menghuni rumah negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing- masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.
(4) Anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga cukup bukti adanya pelanggaran tersebut.
Koreksi Anda
