Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota berhak menempati satu rumah negara dan untuk dapat menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
(2) Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing, dan pemegang surat izin penghunian (SIP) harus bernama sama dengan nama penghuni rumah negara yang bersangkutan.
(3) Anggota yang telah memiliki Surat Izin Penghunian wajib menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka 2 (dua) bulan sejak Surat Izin Penghunian diterima.
(4) Suami dan istri yang masing-masing berstatus anggota dan/atau pegawai negeri, hanya dapat menghuni satu rumah negara.
(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
(6) Pejabat berhak menempati rumah negara golongan I sebagai Rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah :
a. pejabat yang resmi memangku jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus meninggalkan rumah jabatan paling lama 2 (dua) bulan setelah dilaksanakan serah terima jabatan;
(7) PPBMNE-1 harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat yang akan meninggalkan rumah jabatan sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
(8) Anggota berhak menempati rumah negara Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan rumah negara Golongan II dengan ketentuan sebagai berikut :
a. anggota yang resmi sebagai anggota organik sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing;
b. anggota dapat menggunakan rumah negara Golongan II berdasarkan persetujuan dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan
c. khusus hak menempati Mess, Rumah Peristirahatan dan Guest House dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing;
(9) Hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota :
a. mutasi ke daerah atau instansi;
b. diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia;
c. berhenti atas kemauan sendiri;
d. diberhentikan dengan tidak hormat;
e. melanggar larangan penghunian rumah Negara;
f. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c harus meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP);
dan
g. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e harus meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP), dan/atau setidak-tidaknya 1 (satu) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan hukuman yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada anggota sebelum diterbitkan surat keputusan atau perintah pencabutan Surat Izin Penghunian.
(11) Penghuni rumah negara apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) akan diambil tindakan pengosongan secara paksa oleh PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing setelah terlebih dahulu diberikan peringatan.
(12) Ganti rugi atas segala biaya dari penghuni akibat penggunaan dan pengosongan rumah negara tidak ditanggung oleh negara.
(13) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai permintaan ganti rugi dari penghuni lama kepada penghuni baru diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui mediasi dengan PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
