Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN status rumah negara dengan Surat Keputusan ke dalam rumah negara Golongan I atau rumah negara Golongan II.
(2) Rumah negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi rumah negara Golongan I untuk memenuhi rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(3) Tata cara penetapan status rumah negara Golongan I dan rumah negara Golongan II dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
