Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN status rumah negara dengan Surat Keputusan ke dalam rumah negara Golongan I atau rumah negara Golongan II. (2) Rumah negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi rumah negara Golongan I untuk memenuhi rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (3) Tata cara penetapan status rumah negara Golongan I dan rumah negara Golongan II dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda