Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk pejabat Eselon I atau pejabat setingkat yang berwenang melaksanakan pendaftaran rumah negara yang berada dalam lingkup wewenangnya yang telah diperoleh secara berjenjang dari satuan bawah untuk dicatat dalam FIB (Formulir Isian Bangunan), baik yang berdiri sendiri, maupun berupa satuan rumah susun, beserta tanahnya.
(2) Tujuan pendaftaran sebagaimana pada ayat (1) adalah:
a. mengetahui status dan penggunaan rumah negara;
b. mengetahui secara tepat dan rinci jumlah dan nilai aset berupa rumah negara;
c. menyusun program kebutuhan pembangunan rumah negara;
d. mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada negara dari hasil sewa dan pengalihan hak rumah negara; dan
e. menyusun rencana biaya pemeliharaan dan perawatan.
(3) Menteri menunjuk Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan rumah negara yang diperoleh dari pengadaan rumah negara melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar atau hibah kepada Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini :
a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk rumah negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi;
b. Direktur Penataan Pembangunan dan Lingkungan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang membidangi rumah negara di Provinsi untuk rumah negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi, sebagai pelaksanaan tugas pembantuan.
(4) Tata cara pendaftaran rumah negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
