Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara : a. pembangunan; b. pembelian; c. tukar-menukar; d. hibah; atau e. perolehan lainnya yang sah. (2) tata cara pengadaan rumah negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda