Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara :
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar-menukar;
d. hibah; atau
e. perolehan lainnya yang sah.
(2) tata cara pengadaan rumah negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
