Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rumah Negara sesuai fungsi dan kegunaannya dapat dibedakan sebagai berikut :
a. asrama/kesatrian;
1. rumah negara yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota instansi/kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan
2. penggunaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diatur oleh pimpinan/komandan kesatuan.
b. kompleks rumah negara.
1. rumah negara yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing;
2. Rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan
3. Penggunaan kompleks rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atas Rumah Negara di lingkungannya masing-masing.
c. mess.
1. rumah negara yang digunakan bersama, khusus diperuntukkan bagi anggota tanpa keluarga untuk sementara waktu atau tetap;
2. menurut penggunaannya Mess disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan
3. penggunaan Mess diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
d. rumah peristirahatan.
1. rumah negara yang disediakan untuk keperluan istirahat atau rekreasi bagi anggota Dephan dan TNI beserta keluarganya;
2. menurut penggunaannya Rumah Peristirahatan disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan
3. penggunaan rumah peristirahatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan
e. guest house/wisma.
1. rumah negara yang disediakan untuk tamu-tamu Dephan dan TNI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan; dan
2. penggunaan Guest House/Wisma diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
f. bangunan flat/maisonete.
1. flat/maisonete adalah bangunan bertingkat yang dapat dihuni oleh satu keluarga atau lebih; dan
2. penggunaan bangunan Flat/Maisonete diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
