Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Negara sesuai fungsi dan kegunaannya dapat dibedakan sebagai berikut : a. asrama/kesatrian; 1. rumah negara yang berada dalam lingkungan Kesatrian diperuntukkan bagi anggota instansi/kesatuan sesuai pangkat dan jabatannya; dan 2. penggunaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diatur oleh pimpinan/komandan kesatuan. b. kompleks rumah negara. 1. rumah negara yang berhubungan erat dengan kepentingan instansi/kesatuan PPBMNW di lingkungannya masing-masing; 2. Rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, diperuntukkan bagi anggota atas izin dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan 3. Penggunaan kompleks rumah negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atas Rumah Negara di lingkungannya masing-masing. c. mess. 1. rumah negara yang digunakan bersama, khusus diperuntukkan bagi anggota tanpa keluarga untuk sementara waktu atau tetap; 2. menurut penggunaannya Mess disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan 3. penggunaan Mess diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing. d. rumah peristirahatan. 1. rumah negara yang disediakan untuk keperluan istirahat atau rekreasi bagi anggota Dephan dan TNI beserta keluarganya; 2. menurut penggunaannya Rumah Peristirahatan disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan; dan 3. penggunaan rumah peristirahatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan e. guest house/wisma. 1. rumah negara yang disediakan untuk tamu-tamu Dephan dan TNI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan; dan 2. penggunaan Guest House/Wisma diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing. f. bangunan flat/maisonete. 1. flat/maisonete adalah bangunan bertingkat yang dapat dihuni oleh satu keluarga atau lebih; dan 2. penggunaan bangunan Flat/Maisonete diatur oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda