Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tipe rumah negara Golongan I yang diperuntukkan bagi anggota yang menjabat di lingkungan Dephan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas :
a. rumah Jabatan Tipe Khusus, diperuntukkan bagi Menteri, Wakil Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan;
b. rumah Jabatan Tipe A 3, diperuntukkan bagi Sekjen Dephan, Kasum TNI, Irjen Dephan, Irjen TNI, Dansesko TNI, Dankodiklat dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
c. rumah Jabatan Tipe A 2, diperuntukkan bagi Dirjen Dephan, Asisten Panglima TNI, Asisten Kas Angkatan, Irjen Kas Angkatan, Kababinkum, pejabat Eselon I, Danjen Akademi TNI dan pejabat- pejabat lain yang setingkat;
d. rumah Jabatan Tipe A 1, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Brigjen/Laksma/Marsma, pejabat Eselon II dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
e. rumah Jabatan Tipe B, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Kolonel, pejabat Eselon III dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
dan
f. rumah Jabatan Tipe C, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor, pejabat Eselon IV serta pejabat-pejabat lain yang setingkat;
g. rumah Jabatan Tipe D, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Perwira Pertama dan pejabat-pejabat lain yang setingkat; dan
h. rumah Jabatan Tipe E, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Bintara dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
(2) Tipe rumah negara Golongan II yang berhubungan erat dengan kepentingan kedinasan, diperuntukkan bagi anggota di lingkungan Dephan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas :
a. rumah Negara Tipe A, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Pati atau anggota lain yang setingkat;
b. rumah Negara Tipe B, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Kolonel atau anggota lain yang setingkat;
c. rumah Negara Tipe C, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Letkol dan Mayor atau anggota lain yang setingkat;
d. rumah Negara Tipe D, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Pama atau anggota lain yang setingkat; dan
e. rumah Negara Tipe E, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Bintara dan Tamtama atau anggota lain yang setingkat;
(3) Penentuan tipe rumah negara di lingkungan Dephan adalah Sekjen Dephan selaku KPBMN, di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk Panglima TNI selaku KPBMN.
Koreksi Anda
