Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan rumah negara terdiri atas: a. rumah negara golongan I; b. rumah negara golongan II; dan c. rumah negara golongan III. (2) Rumah Negara Golongan I adalah : a. rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; dan b. rumah negara yang berfungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan kantor, kesatrian, rumah sakit, instansi pendidikan dan latihan, pangkalan laut militer, pangkalan udara militer, laboratorium, instansi penelitian dan pengembangan serta diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk dihuni oleh anggota dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. (4) Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda