Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan rumah negara merupakan kegiatan yang meliputi penggolongan, pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, penghapusan dan pengalihan status.
(2) Pembinaan rumah negara Golongan I dan rumah negara Golongan II dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan rumah negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(3) Pembinaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tipe dan luas bangunan, pangkat/golongan dan jabatan penghuni rumah negara.
(4) Rumah negara dibangun di atas tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Dephan dan TNI, dan tercatat dalam daftar inventaris milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
