Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian dan pengalihan status rumah negara.
(2) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini memuat Ketentuan Umum, Tata Cara Pembinaan Rumah Negara, Tataran Kewenangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
