Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
a. Rumah Negara di lingkungan Dephan dan TNI selanjutnya disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
b. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
c. Prajurit adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2004.
d. Anggota adalah Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil yang berdinas aktif di lingkungan Dephan/TNI.
e. Pengelola Barang (PLB) Milik Negara adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
f. Pengguna Barang (PNB) Milik Negara di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Dephan dan TNI.
g. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (KPBMN) adalah Panglima TNI dan Sekjen Dephan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing- masing.
h. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon 1 (PPBMNE-1) di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
i. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) di Dephan dan TNI adalah Karoum Setjen Dephan, Pangkotama, Gubernur Akademi TNI, Kepala, Komandan, yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
j. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan rumah negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah.
k. Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi rumah negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara.
l. Penetapan status rumah negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status golongan rumah negara ke dalam Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
m. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni rumah negara sesuai fungsi dan statusnya.
n. Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III atau perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
o. Pengalihan hak rumah negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.
p. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian- bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama.
q. Kompleks Perumahan adalah kelompok rumah negara yang digunakan dan/atau milik Dephan dan TNI, dalam ketentuan ini disebut Kompleks Rumah Negara.
r. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
