Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : KEP/28/VIII/1975 tanggal 21 Agustus 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perumahan Dinas Departemen Pertahanan Keamanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Semua peraturan pelaksanaan tentang rumah negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini belum diterbitkan dan sepanjang Peraturan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda