Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, dan pengalihan status rumah negara akan diatur oleh pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dan/atau TNI yang membidangi pengelolaan rumah negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Pasal.id