Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, dan pengalihan status rumah negara akan diatur oleh pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dan/atau TNI yang membidangi pengelolaan rumah negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
