Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang sudah ditetapkan menjadi rumah negara Golongan II sebelum adanya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, harus ditetapkan menjadi rumah negara Golongan I dengan suatu keputusan penetapan.
Koreksi Anda