Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang sudah ditetapkan menjadi rumah negara Golongan II sebelum adanya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, harus ditetapkan menjadi rumah negara Golongan I dengan suatu keputusan penetapan.
Koreksi Anda
