Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rumah Negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing. (2) Karoum Setjen Dephan selaku PPBMNW berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Pasal.id