Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rumah Negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
(2) Karoum Setjen Dephan selaku PPBMNW berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
