Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum TNI selaku PPBMNE-1 berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Rumah Negara di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
