Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara di lingkungan TNI.
(2) Sekjen Dephan selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara di lingkungan Dephan.
(3) Kuasa Pengguna rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat MENETAPKAN status rumah negara dengan suatu keputusan penetapan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
