Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
