Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan PNBP, Instansi Pemeriksa di lingkungan Dephan dan TNI wajib melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP. (2) Atas permintaan Menhan/Panglima TNI/Kepala Unit Organisasi, Instansi Pemeriksa eksternal dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Pasal.id