Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan PNBP, Instansi Pemeriksa di lingkungan Dephan dan TNI wajib melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP.
(2) Atas permintaan Menhan/Panglima TNI/Kepala Unit Organisasi, Instansi Pemeriksa eksternal dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar.
Koreksi Anda
