Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker dan/atau Kotama/Bendaharawan wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Kepala Unit Organisasi wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP dijajarannya kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana PNBP di lingkungan Dephan dan TNI kepada Menkeu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Pasal.id