Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Satker dan/atau Kotama wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan PNBP di lingkungannya secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi.
(2) Bendaharawan/Pekas wajib menerima dan menyetorkan serta menyelenggarakan pertanggungjawaban dan pembukuan PNBP.
(3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
