Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker dan/atau Kotama wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan PNBP di lingkungannya secara berjenjang kepada Kepala Unit Organisasi. (2) Bendaharawan/Pekas wajib menerima dan menyetorkan serta menyelenggarakan pertanggungjawaban dan pembukuan PNBP. (3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Pasal.id