Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008 tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DEHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Satker dan/atau Kotama pengelola PNBP menyusun rencana penerimaan dan penggunaan PNBP untuk satu tahun anggaran. (2) Masing-masing Kepala Unit Organisasi, berdasarkan usulan Satker dan/atau Kotama, mengajukan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menhan. (3) Menhan menyampaikan usulan rencana penerimaan dan penggunaan PNBP kepada Menkeu. (4) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sudah diterima oleh Menhan. (5) Pengajuan rencana penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 15 November tahun berjalan sudah diterima oleh Menkeu.
Koreksi Anda